Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS RBI Pustaka
● online
CS RBI Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS RBI Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Buka Hari Senin - Jumat 08:00 – 16:00 WIB
  • 🎁 GRATIS DESAIN COVER! Untuk setiap pemesanan cetak buku di RBI Pustaka, dapatkan layanan desain cover GRATIS! 🤩📘
  • 📢 PROMO SPESIAL! Cetak buku di RBI Pustaka diskon hingga 20%! 🎉 Jangan lewatkan kesempatan ini. Hubungi kami sekarang! 📚✨
  • 🎁 KEJUTAN PROMO! Dapatkan berbagai bonus menarik untuk setiap penerbitan dan cetak buku di RBI Pustaka! Yuk, terbitkan karyamu sekarang! 🚀📚
  • 📢 PROMO TERBATAS! Cetak buku di RBI Pustaka sekarang dan dapatkan keuntungan lebih! 📚✨ Hubungi kami segera!
Beranda » Blog » Standar Buku Ajar Dikti yang Diakui Seperti Apa?

Standar Buku Ajar Dikti yang Diakui Seperti Apa?

Diposting pada 28 February 2026 oleh Adminrbi / Dilihat: 2 kali

RBIPUSTAKA.COM: Menulis dan menerbitkan buku ajar menjadi salah satu bentuk luaran dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang wajib dilakukan dosen. Selain mendukung kegiatan pendidikan, publikasi buku ajar juga berkontribusi terhadap pemenuhan Beban Kerja Dosen (BKD) serta memberikan tambahan angka kredit atau KUM (Kredit Utama Minimal).

Buku ajar merupakan buku yang digunakan sebagai referensi pembelajaran pada bidang studi tertentu yang disusun oleh dosen dan diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku. Standar tersebut ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) agar buku ajar yang diterbitkan memiliki kualitas akademik yang baik dan dapat diakui secara resmi.

Dosen tidak dapat sembarangan menulis dan menerbitkan buku ajar. Apabila tidak memenuhi standar yang ditetapkan, buku tersebut berisiko tidak diakui sebagai luaran akademik dan tidak dapat digunakan untuk menambah angka kredit jabatan fungsional.

Selain sebagai bagian dari kewajiban akademik, buku ajar juga dapat dilaporkan dalam BKD, khususnya pada aspek pendidikan dan penelitian. BKD sendiri mensyaratkan dosen memenuhi beban kerja antara 12 hingga 16 SKS per semester. Dengan menerbitkan buku ajar, dosen dapat memenuhi sebagian dari kewajiban tersebut sekaligus meningkatkan rekam jejak akademik.

Dari sisi penilaian angka kredit, buku ajar memberikan kontribusi yang cukup signifikan. Berdasarkan ketentuan penilaian angka kredit dosen, publikasi buku ajar dapat memberikan tambahan hingga 20 poin KUM. Nilai ini relatif tinggi dan menjadi salah satu strategi yang dapat digunakan dosen untuk mempercepat kenaikan jabatan fungsional.

Memiliki Karakter dan Struktur Khusus

Buku ajar memiliki karakteristik yang berbeda dari buku umum. Penyusunannya harus mengikuti rencana pembelajaran yang telah ditetapkan serta sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Materi dalam buku ajar dirancang untuk membantu mahasiswa memahami konsep pembelajaran secara sistematis.

Selain itu, buku ajar harus menggunakan bahasa baku sesuai kaidah ejaan yang berlaku, disusun secara runtut, serta dilengkapi ilustrasi pendukung seperti gambar, grafik, atau tabel untuk memudahkan pemahaman. Buku ajar juga harus mampu memberikan motivasi belajar dan membantu mahasiswa memahami materi secara lebih efektif.

Dari sisi format, buku ajar termasuk dalam kategori karya tulis ilmiah yang memiliki struktur baku. Secara umum, buku ajar terdiri atas halaman judul, halaman pengesahan, kata pengantar, daftar isi, bab pendahuluan, bab isi, daftar pustaka, indeks, dan lampiran.

Selain itu, terdapat ketentuan teknis penulisan, seperti penggunaan ukuran kertas standar UNESCO, jenis huruf Times New Roman ukuran 12, serta jumlah halaman minimal 49 halaman yang disesuaikan dengan bobot mata kuliah.

Wajib Memiliki ISBN dan Diterbitkan Penerbit Resmi

Agar diakui secara resmi, buku ajar wajib memiliki ISBN (International Standard Book Number) atau E-ISBN untuk versi digital. ISBN diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sebagai identitas resmi sebuah buku.

Selain itu, buku ajar juga harus diterbitkan oleh penerbit yang merupakan anggota Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI). Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan buku diterbitkan secara profesional dan memenuhi standar penerbitan nasional.

Buku ajar juga harus tersedia secara luas, baik melalui toko buku maupun platform daring, serta diterbitkan oleh penerbit yang memiliki legalitas dan situs resmi yang dapat diakses publik.

Dengan memenuhi seluruh standar tersebut, buku ajar yang diterbitkan dosen tidak hanya dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran, tetapi juga diakui sebagai karya ilmiah yang memberikan kontribusi terhadap pengembangan karier akademik dosen. (*)

Bagikan ke

Standar Buku Ajar Dikti yang Diakui Seperti Apa?

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Standar Buku Ajar Dikti yang Diakui Seperti Apa?

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: